Kejaksaan Akan Sita Aset Adelin Lis

Tanpa Adelin, penyitaan tetap dilakukan.

Senin, 4 Agustus 2008

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menyita aset-aset milik bos PT Keang Nam Development Indonesia Adelin Lis, terpidana kasus korupsi pembalakan liar di Kabupaten Mandailing, Natal, Sumatera Utara.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, penyitaan itu untuk memenuhi pembayaran uang pengganti seperti disebutkan dalam putusan kasasi. "Akan disita sambil mencari di mana orangnya," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Dalam putusan kasasi pada Kamis

...

Berita Lainnya