Korupsi PT Pos
Kejaksaan Tetapkan 8 Tersangka Baru

Sabtu, 2 Agustus 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Pos Indonesia terkait perdagangan batu bara di Kalimantan Selatan.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, delapan tersangka itu diduga telah merugikan negara hingga Rp 28 miliar. "Uang negaranya hilang, batu baranya tidak ada," kata Marwan di kantornya kemarin.

Dari delapan tersangka, empat di antaranya adalah pegawai PT Pos. Mereka adalah ARR (beka

...

Berita Lainnya