Vonis Bebas Anggota DPRD Padang
Kejaksaan Pertimbangkan Ajukan PK

"Keputusan MA sarat unsur politik."

Sabtu, 2 Agustus 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung mempertimbangkan permohonan peninjauan kembali atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang, Sumatera Barat. Wakil Jaksa Agung Muchtar menyatakan Kejaksaan masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Kami belum menerima salinan putusannya," katanya kemarin. Menurut dia, Kejaksaan akan melihat pertimbangan MA membebaskan para anggota Dewan itu.

Dua hari lalu, Ma

...

Berita Lainnya