Sjamsul Nursalim Dinilai Wanprestasi

Jumat, 1 Agustus 2008

JAKARTA -- Anggota tim penyelidik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Kejaksaan Agung, Alex Sumarna, menyatakan obligor Sjamsul Nursalim wanprestasi (cedera janji). "Ada wanprestasi senilai Rp 4,3 triliun," ujar Alex saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Menurut Alex, karena ada unsur wanprestasi tersebut, kasus ini dikembalikan ke pemerintah. "Kami kembalikan kepad

...

Berita Lainnya