MA Bebaskan 40 Anggota DPRD Kota Padang

"Pemberantasan korupsi bisa jalan di tempat."

Jumat, 1 Agustus 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung membebaskan 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang, Sumatera Barat, dari dakwaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Iskandar Kamil mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terpidana. "Semua dibebaskan, pidananya tidak terbukti," kata Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Masyarakat Mahkamah Agung, di kantornya di Jakarta kemarin.

Dalam salinan petikan p

...

Berita Lainnya