Jaksa Perdata Teliti Kekurangan Pembayaran Sjamsul Nursalim

Senin, 28 Juli 2008

JAKARTA - Jaksa bidang perdata meneliti kekurangan utang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim yang belum dibayarkan sebesar Rp 4,7 triliun. "Sedang dipelajari untuk membuat legal opinion (pendapat hukum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan kepada Tempo, Jumat lalu.

Dia menjelaskan, pendapat hukum itu akan disampaikan ke Departemen Keuangan untuk menentukan penyelesaiannya.

...

Berita Lainnya