Lima Perusahaan Merusak Lingkungan

Perusahaan daftar hitam akan disetop pemberian kredit perbankannya.

Jumat, 25 Juli 2008

JAKARTA - Kementerian Negara Lingkungan Hidup akan mengumumkan Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) periode 2007-2008 pada akhir bulan ini.

Lima perusahaan, menurut Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, masuk daftar hitam. Karena terbukti melakukan perusakan lingkungan dalam kegiatan usaha yang mereka lakukan. "Lima perusahaan akan diproses secara hukum," ujarnya kemarin.

Namun, Rachmat tidak bersedia

...

Berita Lainnya