Hakim Minta Pemerintah dan Tommy Berdamai

PT Vista Bella Pratama tidak hadir lagi.

Kamis, 24 Juli 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara jual-beli utang PT Timor Putra Nasional untuk berdamai. Dalam persidangan kemarin, salah satu tergugat PT Vista Bella Pratama kembali tidak hadir.

"Hakim wajib mengupayakan perdamaian. Karena tergugat satu tidak hadir, mediasi tidak diberikan, silakan mediasi secara informal," kata ketua majelis hakim Reno Listowo di Pengadilan Negeri Ja

...

Berita Lainnya