Pengusutan Kasus Balongan Dihentikan

Rabu, 23 Juli 2008

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan kasus dugaan korupsi Export Oriented (Exor) I Pertamina Balongan tak dapat diteruskan karena sudah kedaluwarsa.

Menurut dia, alasan penghentian itu adalah, untuk perkara yang ancaman hukumannya lebih dari tiga tahun, masa kedaluwarsanya 12 tahun. Sedangkan kasus yang ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati, masa kedaluwarsanya 18 tahun. "Jadi kasus Balongan itu tak bisa d

...

Berita Lainnya