Al-Amin Bantah Semua Sadapan Telepon

Rabu, 23 Juli 2008

JAKARTA - Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nasution, terdakwa dugaan kasus suap alih fungsi hutan lindung di Bintan, membantah rekaman percakapan dan rekaman pesan singkat yang telah diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum Al-Amin, T.B Sukatma, mengatakan bantahan itu disampaikan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.

"Meskipun tadi disinggung rekaman dengan Ganjar Pranomo dan Sy

...

Berita Lainnya