Status Bebas Bersyarat David Nusa Dicabut

"Pertimbangkanlah hak asasi," kata pengacara David.

Selasa, 22 Juli 2008

JAKARTA -- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mencabut pembebasan bersyarat bekas Direktur Bank Umum Sertivia David Nusa Wijaya. Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, hasil evaluasi pembebasan bersyarat terhadap terpidana empat tahun kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu dinilai bermasalah. "David Nusa melanggar pembebasan bersyarat. Sebab, selama masa bebas bersyarat itu seharusnya tak boleh ke luar negeri tanpa seizin ment

...

Berita Lainnya