Direktur Bio Farma Ditahan

Selasa, 22 Juli 2008

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Direktur Pemasaran PT Bio Farma Sarimuddin Sulaeman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat tes cepat flu burung (rapid test) di Departemen Pertanian.

Sarimuddin, yang mengenakan kemeja biru tua, dibawa dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada pukul 16.19 WIB kemarin.

Saat ditanya wartawan tentang dugaan korupsi tersebut, Sarimuddin tak mau berkomentar. Dia menurut saja saat dua

...

Berita Lainnya