Komposisi Hakim Ad Hoc Diminta Diatur Tegas

Selasa, 22 Juli 2008

JAKARTA -- Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Firmansyah Arifin mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah secara tegas mengatur komposisi hakim ad hoc dan hakim karier dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Firmansyah mengatakan dalam rancangan tersebut tidak secara tegas diatur komposisi majelis hakim. Di pengadilan korupsi saat ini, majelis hakim terdiri atas tiga hakim ad hoc dan dua hakim ka

...

Berita Lainnya