Sembilan Warga Tersangka Kasus Bintang Kejora

Senin, 21 Juli 2008

TIMIKA -- Kepolisian Resor Fakfak telah menetapkan sembilan warga sebagai tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Fakfak, Papua Barat. Sembilan tersangka tersebut terbagi dalam dua kasus, yakni pengibaran Bintang Kejora dan kedapatan membawa senjata tajam saat pengibaran tersebut. "Enam warga berinisial ST, TW, TP, BT, TN, dan VT menjadi tersangka kasus pengibaran Bintang Kejora. Sementara itu, tiga warga lainnya, yakni SH, DN, dan JG...

Berita Lainnya