Hakim Ad Hoc Diusulkan Lebih Banyak

Pemerintah menerbitkan amanat presiden pekan ini.

Senin, 21 Juli 2008

JAKARTA -- Para pegiat gerakan antikorupsi mendesak agar jumlah hakim ad hoc dalam pengadilan khusus tindak pidana korupsi lebih banyak dibandingkan hakim karier. "Kalau majelis hakimnya lima, maka hakim ad hoc-nya harus tiga, jika majelisnya tiga orang, maka hakim ad hoc-nya harus dua," kata mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bambang Widjojanto ketika dihubungi kemarin.Bambang juga menjadi anggota Tim Task Force, sejenis tim peny...

Berita Lainnya