Dugaan Makelar Perkara Diadukan ke Komisi Yudisial

Senin, 21 Juli 2008

JAKARTA -- Komisi Yudisial menerima pengaduan kasus dugaan makelar perkara oleh pegawai Mahkamah Agung. Sukartini, warga Yogyakarta, mengadu ke Komisi Yudisial pada Jumat lalu. Di depan enam anggota Komisi Yudisial, Sukartini mengatakan telah menyetor uang sebesar Rp 700 juta ke Mahkamah Agung melalui pengacaranya agar dia dimenangkan dalam perkaranya. Sukartini menuturkan, kasus ini bermula dari permintaan Lestari, pengacaranya, yang meminta uan...

Berita Lainnya