Kuota Calon Legislatif Perempuan Tak Mutlak
Sabtu, 19 Juli 2008
BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum melegalkan partai politik mengajukan calon anggota legislatif kurang dari 30 persen. Partai cukup membuat alasan tertulis bahwa tak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, tahap pertama pihaknya akan mengembalikan berkas dan meminta partai memperbaikinya. "Jika masih tetap tak terpenuhi kuota 30 persen itu, mereka diminta membuat alasan tertulis," kata Endang dalam acara "Orientasi Un...