Pengutang Kakap Nakal Terancam Paksa Badan

Sempat terganjal masalah hukum.

Jumat, 18 Juli 2008

Jakarta -- Pemerintah akan memberlakukan sanksi paksa badan atau gijzeling terhadap para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang tidak kooperatif membayar utang kepada negara.Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, upaya paksa badan itu akan dituangkan dalam sebuah surat keputusan bersama yang akan ditandatangani oleh dirinya selaku Menteri Keuangan, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutanto. "M...

Berita Lainnya