Presiden Teken Revisi Beleid Soal Lapindo

Jumat, 18 Juli 2008

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin menandatangani revisi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Jawa Timur. Dengan revisi itu, tiga desa, yakni Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring, termasuk yang berhak mendapatkan ganti rugi akibat luapan lumpur panas Lapindo Brantas. Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan implementasi revisi beleid soal Lapindo itu diserahkan kepada Bad...

Berita Lainnya