Penggunaan Logo DPR Dibatasi

Rabu, 16 Juli 2008

JAKARTA -- Penggunaan lambang Dewan Perwakilan Rakyat diperketat. Pengetatan itu berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat 2 Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib DPR dan berlaku mulai 15 Juli. "Kami meminta Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan kepala polisi daerah lainnya, jika ada mobil yang berlogo DPR, mohon diperiksa siapa pengguna dan pemiliknya," ujar Ketua DPR Agung Laksono seusai rapat paripurna DPR kemarin. "K

...

Berita Lainnya