Kejaksaan Minta Berkas Muchdi Dilengkapi

Selasa, 15 Juli 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka Mayor Jenderal (Purnawirawan) Muchdi Purwoprandjono ke polisi. Berkas perkara kasus pembunuhan hak asasi manusia Munir dengan tersangka bekas Deputi V Bidang Penggalangan Badan Intelijen Negara itu dinilai belum lengkap. "Belum lengkap syarat formil dan materiilnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung kemarin.

Kepolisian pada 7 Juli lalu melimpahk

...

Berita Lainnya