Suap Alih Fungi Hutan Lindung
Yusuf Faisal Jadi Tersangka

Diduga memerintahkan Sarjan meminta Rp 5 miliar.

Selasa, 15 Juli 2008

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Emir Faisal ditetapkan sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan di Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto kemarin.

Saat ditanyakan lebih lanjut soal penetapan tersangka mant

...

Berita Lainnya