Sembilan Partai Pemilik Kursi DPR Tetap Sah

Jumlah partai ataupun jadwal pemungutan suara tak berubah.

Sabtu, 12 Juli 2008

JAKARTA -- Sembilan partai politik yang mempunyai kursi di parlemen tapi tak lolos ambang batas (electoral threshold) dinyatakan sah secara hukum dan tetap dapat mengikuti Pemilihan Umum 2009. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-V/2008 yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Legislatif oleh tujuh parpol tanpa kursi tidak membatalkan keikutsertaan sembilan partai itu.

"Semb

...

Berita Lainnya