Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dicopot

"Khaidir menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi dan keluarga," ujarnya.

Sabtu, 12 Juli 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung mencopot Khaidir dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dinilai melanggar disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik hakim.

Khaidir diketahui berinisiatif menghubungi terdakwa kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, guna meminta bantuan dana untuk berlibur dan main golf ke Cina.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan

...

Berita Lainnya