Surat Cekal 9 Obligor BLBI Kedaluwarsa

Kejaksaan masih mengecek.

Sabtu, 12 Juli 2008

JAKARTA -- Surat pencegahan dan penangkalan ke luar negeri terhadap sembilan obligor kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia hingga kini belum diperbarui. Kebanyakan masa cekal mereka telah habis tiga tahun sampai satu bulan.

Menurut Syaiful Rachman, Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada data terbaru yang ada di lembaganya, ada sebanyak 15 obligor kasus BLBI. "Tapi tiga o

...

Berita Lainnya