Kejaksaan Minta David Nusa Dipulangkan

Surat cekal baru telah diterbitkan kemarin.

Jumat, 11 Juli 2008

JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta David Nusa Wijaya, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 1,29 triliun, segera dipulangkan ke Tanah Air. "Kami ingin dia dikembalikan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto kemarin.

Menurut Wisnu, setiap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat tidak boleh ke luar negeri. Karena itu, keberadaan David di Hong Kong melanggar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tah

...

Berita Lainnya