LPSK Jamin Lindungi Whistle Blower Kasus Korupsi

Jumat, 11 Juli 2008

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji akan melindungi saksi whistle blower dalam kasus korupsi dan penggelapan. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak ada jaminan perlindungan bagi mereka. "Bahkan sering kali whistle blower dijadikan tersangka," ujar anggota LPSK, Teguh Soedarsono, di Jakarta kemarin.

Dua hari lalu Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan tujuh anggota LPSK. Mereka adalah Abdul Haris Semendaw

...

Berita Lainnya