Partai Tak Lolos Ambang Batas Harus Diverifikasi

KPU menilai putusan mahkamah terlambat.

Jumat, 11 Juli 2008

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hak uji materi terhadap Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Dengan putusan itu, Mahkamah menilai partai politik yang tidak lolos electoral threshold (ambang batas), tapi bebas verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum karena memiliki wakil di parlemen sehingga otomatis bisa ikut Pemilu 2009, harus dibatalkan. "Ketentuan pada pasal tersebut menimbulkan keti

...

Berita Lainnya