Status Aulia Menunggu Perkembangan Sidang

"Apabila dalam persidangan buktinya memang cukup, kita jadikan bukti awal untuk pengembangan kasus."

Rabu, 9 Juli 2008

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap bukti yang mereka miliki belum cukup untuk menjadikan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sebagai tersangka. "Alat bukti yang dimiliki KPK untuk sekarang ini belum cukup," kata Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah saat dihubungi kemarin.

Chandra menjelaskan, saat ini penyidik masih harus menunggu perkembangan bukti baru yang mungkin muncul dalam persidangan terdakwa aliran dana Bank Indone

...

Berita Lainnya