Kejaksaan Serahkan Kasus Nursalim ke Departemen Keuangan

Rabu, 9 Juli 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera menyerahkan kasus kekurangan pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pengusaha Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,7 triliun ke Departemen Keuangan. "Untuk kemudian dibawa ke perdata," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya kemarin.

Sebelumnya, Hendarman mengatakan persoalan ini dibawa ke perdata untuk meminta pendapat hukum atau legal opinion. Menurut dia, kekurangan tersebut sudah diketahui

...

Berita Lainnya