Kejaksaan Diminta Tetap Ajukan PK Kasus Bank Bali

Senin, 7 Juli 2008

JAKARTA -- Kejaksaan diminta tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) pada kasus cessie Bank Bali meskipun pengusaha Djoko S. Tjandra bersedia membayar Rp 546 miliar. "Landasan PK yang akan diajukan kejaksaan cukup kuat ," kata koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho saat dihubungi kemarin. Djoko yang merupakan bos PT Era Giat Prima melayangkan surat penawaran kepada Kejaksaan Agung untuk mengembalikan uang ...

Berita Lainnya