Anggota DPR Kembalikan Uang BI

Semua sudah saya serahkan ke KPK."

Senin, 7 Juli 2008

JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang menerima uang pelicin dari Bank Indonesia, diam-diam, mengembalikan uang itu. Yang telah mengembalikan uang, antara lain, Amru al-Mu'tasyim dan Aly As'ad. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa kedua politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu pada 29 Mei lalu.

Dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, Amru dan Aly mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu, anggota Fraks

...

Berita Lainnya