Duit Komisi Bulyan Royan Dianggap Suap

"Jangan tebang pilih. Bulyan tidak mungkin bertindak sendiri."

Senin, 7 Juli 2008

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai fee alias duit komisi yang diterima pejabat publik, seperti pada kasus pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan, tetap masuk kategori suap. Menurut Muhammad Yasin, Wakil Ketua KPK, apa pun alasannya, pihak terkait pengadaan barang dan jasa tidak boleh menerima sesuatu dari pihak swasta. Sebaliknya, swasta juga tidak boleh memberikan sesuatu kepada panitia pengadaan barang dan jasa.

"Fee at

...

Berita Lainnya