Pengadilan Korupsi Dikategorikan Sebagai Peradilan Umum

Sabtu, 5 Juli 2008

JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menegaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan ke dalam kategori peradilan umum dengan alasan hanya lingkup peradilan umum yang bisa mewujudkan pemeriksaan perkara di pengadilan.

"Karena dalam pengadilan tipikor pemeriksaan perkara dilakukan di pengadilan, maka pemeriksaan harus diintegrasikan di empat lingkungan peradilan ini; maka yang paling tepat ia masuk dalam peradilan umu

...

Berita Lainnya