Kuburan Pers di Jakarta Selatan

Hakim menghukum harian ini membayar ganti rugi Rp 220 juta.

Jumat, 4 Juli 2008

Celetukan kecewa berkali-kali terlontar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Hadirin bereaksi spontan saat hakim membacakan pertimbangan hukum yang memberatkan Koran Tempo.

Suara hadirin meledak waktu hakim menyatakan Koran Tempo bersalah dan harus meminta maaf di selusinan media cetak dan televisi. "Berita dan gambar itu harus dicabut. Tergugat harus meminta maaf," kata ketua majelis hakim Eddy Rusdianto. "Huuu...," hadirin kom

...

Berita Lainnya