Kasus Mobil Pemadam Kebakaran
Ismed Rusdani Divonis 2 Tahun

Ismed juga dinilai telah merekayasa tender

Kamis, 3 Juli 2008

JAKARTA -- Ismed Rusdani divonis dua tahun penjara. Pemimpin proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Kalimantan Timur itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsider. "Terdakwa Ismed tidak terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan primer," kata Gusrizal, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Majelis hakim juga meminta Ismed

...

Berita Lainnya