MUI Terapkan Sistem Sertifikasi Halal

Biaya sertifikat halal Rp 1-5 juta per produk.

Rabu, 2 Juli 2008

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerapkan sistem jaminan sertifikasi halal terhadap para produsen makanan, obat, dan kosmetik. Sistem ini sudah secara penuh diterapkan tahun ini oleh 2.800 produsen.

"Setelah diberikan sertifikat halal, produsen harus memelihara kehalalan produknya," kata Direktur Eksekutif Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) MUI Muhamad Nadratuzzaman Hosen kemarin.

Dia menjelaskan, sertifikat halal itu berlaku selama d

...

Berita Lainnya