Tiga Petinggi Kejaksaan Belum Laporkan Hartanya

Seharusnya mereka tidak bisa dilantik jadi pejabat negara.

Kamis, 26 Juni 2008

JAKARTA - Tiga pejabat di Kejaksaan Agung diketahui belum memperbarui laporan harta kekayaan seperti yang disyaratkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga pejabat itu adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman (sekarang staf ahli Jaksa Agung), dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto.

"Mereka belum memperbaiki laporan kekayaanny

...

Berita Lainnya