Sumbangan Kampanye Perlu Diatur Terperinci

Kamis, 26 Juni 2008

JAKARTA-Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta Komisi Pemilihan Umum mengatur sumbangan dana kampanye secara terperinci dalam peraturan KPU. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan aturan terperinci KPU akan memberi kejelasan soal dana kampanye dan pengawasannya. "Jika sumbangan pribadi, jelas jumlahnya. Tapi kalau barang? Harus ada aturan jelas soal harga pasar yang wajar," ujarnya di...

Berita Lainnya