Mahkamah Agung Vonis Mantan Pejabat Kendal 4 Tahun Penjara

Kamis, 26 Juni 2008

JAKARTA -- Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memvonis mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal Warsa Susila empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat setahun daripada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Majelis hakim menolak permohonan kasasi Warsa Susila dan menerima kasasi jaksa penuntut umum," kata anggota majelis hakim kasasi Kresna Harahap dalam sidan...

Berita Lainnya