Burhanuddin Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Negara telah dirugikan Rp 100 miliar.

Kamis, 26 Juni 2008

JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah didakwa menyetujui penggunaan dana Bank Indonesia yang berada pada Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia untuk menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pengambilan dana ini tanpa melalui mekanisme sistem anggaran BI.Menurut jaksa, perbuatan Burhanuddin ini dinilai menguntungkan kelompoknya sendiri dan berindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Terdakwa menyetu...

Berita Lainnya