Jaksa Kemas dan Untung Melanggar Disiplin

Presiden beri Hendarman kesempatan untuk membenahi kejaksaan.

Sabtu, 21 Juni 2008

JAKARTA -- Tim pemeriksa internal Kejaksaan Agung menilai bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso melanggar disiplin pegawai negeri.

Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo mengatakan akan segera menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sanksi bagi Kemas dan Untung kepada Jaksa Agung. "Kamis pekan depan kami kira sudah ada sanksi," kata Rahardjo di gedung Kejaks

...

Berita Lainnya