D.L. Sitorus Tetap Divonis 8 Tahun

Putusan PTUN, D.L. Sitorus Menang.

Sabtu, 21 Juni 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Darianus Lungguk Sitorus. Majelis hakim PK yang dipimpin Bagir Manan tetap memvonis Direktur Utama PT Torganda ini delapan tahun penjara. "Karena permohonan PK ditolak, berarti mengacu pada putusan kasasi, yakni delapan tahun penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya kemarin. Sidang permohonan PK diputus pada 16 Juni.

D.L. Sitorus didakwa kasus p

...

Berita Lainnya