Komisi Kejaksaan Bisa Periksa Untung

Bahkan hasil pemeriksaan Komisi dapat menjadi bukti awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jumat, 20 Juni 2008

JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren mengatakan hasil pemeriksaan internal terhadap beberapa petinggi kejaksaan dalam kasus dugaan penerimaan suap dan skenario menyelamatkan Artalyta Suryani ditunggu paling lama tiga bulan. "Waktu pemeriksaan tidak boleh lebih dari tiga bulan," ujar Amir di kantornya di Jakarta Selatan kemarin. Jika batas waktu dilewati, kata Amir, Komisi bisa mengambil alih pemeriksaan. Bahkan hasil pemeriksaan Komi

...

Berita Lainnya