Pejabat Singapura Siksa Pekerja Indonesia

"Kasus ini kuat dan pelakunya juga sudah mengakui perbuatannya," kata Sekretaris Ketiga Protokol Konsuler KBRI di Singapura, Arsi Dwinugra Firdausy.

Rabu, 18 Juni 2008

SINGAPURA - Penasihat Badan Lingkungan Nasional Singapura, Lee Song Koi, kemarin divonis 10 bulan penjara dan tiga kali cambukan oleh pengadilan Singapura karena terbukti menyiksa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia.

Sekretaris Komite Warga Punggol Angsana, organisasi massa di Singapura, itu juga diwajibkan membayar uang jaminan sebesar Sin$ 15 ribu atau sekitar Rp 102 juta.

Atas vonis itu, Lee, 46 tahun, langsung mengajukan permohonan b

...

Berita Lainnya