RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Presiden Didesak Keluarkan Amanat Presiden

"Yang punya mandat konstitusi bukan kabinet, bukan menteri, bukan wapres, melainkan presiden dan DPR."

Selasa, 17 Juni 2008

JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Peduli Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendesak presiden segera mengajukan draf Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat atau amanat presiden. "Presiden tidak perlu ragu melaksanakan kewajiban konstitusionalnya," kata koordinator Koalisi, Firmansyah Arifin, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden kemarin.

Desakan itu disampaikan Koalisi kepada Presiden Susilo Bamb

...

Berita Lainnya