Pegawai Nonstruktural Boleh Jadi Komisaris

"Rangkap jabatan itu korupsi waktu."

Senin, 16 Juni 2008

JAKARTA -- Departemen Keuangan akan mengizinkan pegawai nonstruktural (tak memiliki jabatan) menjadi komisaris badan usaha milik negara. Sebaliknya, para pegawai struktural tak boleh merangkap jabatan di perusahaan milik negara atau instansi lain. "Aturannya akan segera dikeluarkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, akhir pekan lalu. Berdasarkan struktur kepegawaian di Indonesia, pegawai yang menduduki jabatan struktural--biasa disebut...

Berita Lainnya