Pemerintah Akan Larang Jabatan Rangkap

"Peraturannya akan segera keluar dan mulai berlaku tahun ini."

Jumat, 13 Juni 2008

JAKARTA -- Pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang melarang pejabat pemerintah merangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN) atau instansi lainnya. "Peraturannya akan segera keluar dan mulai berlaku tahun ini," kata Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Taufiq Effendi di Istana Negara kemarin.

Dia yakin para pejabat eselon departemen dan lembaga negara yang kini merangkap jabatan tak akan menentang aturan baru tersebut. "Mustahil me

...

Berita Lainnya