Pengadilan Menangkan PKB Muhaimin

"Besok memori kasasi akan kami ajukan ke Mahkamah Agung."

Jumat, 13 Juni 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memenangkan gugatan Muhaimin Iskandar. Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan pengurus Dewan Tanfidz sebagai tergugat dinyatakan telah melanggar hukum saat memecat Muhaimin sebagai Ketua Dewan Tanfidz PKB.

"Tergugat tidak mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," kata ketua majelis hakim Soeharto. Untuk itu, ujarnya, majelis juga menolak

...

Berita Lainnya