Kasus Mobil Pemadam Kebakaran
Ismed Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kamis, 12 Juni 2008

JAKARTA -- Pemimpin proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Kalimantan Timur, Ismed Rusdany, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, Kepala Sub-Bagian Analisa Kebijakan dan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp 214,4 juta.

"Ismed Rusdany telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 14,5 miliar," ujar jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberant

...

Berita Lainnya